- Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Kepemimpinan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka dalam teori dan praktek administrasi publik yang sesuai dengan adanya perkembangan paradigma dari rule government menjadi good governance. Hal ini dapat dilihat dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan kebutuhan masyarakat serta adanya pengaruh globalisasi sehingga pemerintah daerah dituntut untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan.
Pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , yang mana dalam rangka proses perencanaan, penganggaran, pencairan, pencatatan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran kas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasi komputer sehingga tertib administrasi pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 bahwa Visi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan untuk tahun 2019-2023 adalah :
” SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN, DAN BERMARTABAT ”
|
Sedangkan dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 (lima) Misi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, pendidikan yang baik, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang terjangkau ;
- Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan terpercaya, polotik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis ;
- Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing, dan mandiri;
- Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam bergaul kerena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi, dan penyeludupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia;
- Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan kerena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berprikemanusiaan, dan beradap.
Memperhatikan Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tersirat pada Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai unsur staf mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKAD Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dan strategis di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menjabarkan Visi dan Misi sebagaimana yang tercantum dalam Perubahan RPJMD dimaksud, Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan Perubahan RPJMD sebagai dasar acuan untuk menyusun Perubahan Rencana Strategis PD (Renstra PD) yang memuat tentang isu-isu strategis, perencanaan anggaran, program dan kegiatan. Berdasarkan Perubahan Renstra tersebut, dilakukan identifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi BPKAD Provinsi Sumatera Utara serta mensinergikan arah, kebijakan, visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan RPJMD 2019-2023 pada misi kedua :
” Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis” atau Bermartabat Dalam Politik.
- TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR DAN TARGET PADA PERUBAHAN RPJMD 2019-2023
VISI
|
SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABAT
|
MISI 2
|
BERMARTABAT DALAM POLITIK
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
INDIKATOR KINERJA TUJUAN/SASARAN
|
TARGET CAPAIAN
|
2019
|
2020
|
2021
|
2022
|
2023
|
|
|
|
TARGET
|
REALISASI
|
TARGET
|
REALISASI
|
|
|
|
Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih
|
TerwujudnyaTata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih (Good Governance)
|
Opini BPK terhadap Laporan Kinerja Keuangan Daerah
|
WTP
|
WTP
|
WTP
|
WTP
|
WTP
|
WTP
|
WTP
|
- TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara secara cepat dan tepat.
Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuannya, setiap tujuan yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja yang terukur. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah.
- Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
- SASARAN
Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, dalam bentuk terakhir dan akan dapat dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, atau bulanan. Sasaran juga menggambarkan yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, oleh karena itu sasaran yang ditetapkan diharapkan untuk memberikan focus pada penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.
Sasaran organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan focus utama berupa tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam rencana kegiatan atau operasi organisasi yang akan dilaksanakan.
Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu adalah :
- Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel
- Mewujudkan penataan dan Pengelolaan Aset yang berkualitas.
- Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota.
- TUJUAN, SARAN, INDIKATOR DAN TARGET PADA PERUBAHAN RENSTRA 2019-2023