SEJARAH SINGKAT SUMATERA UTARA
Dizaman Pemerintahan Belanda, Sumatera Utara Merupakan Suatu Pemerintah yang bernama Gouverment Van Sumatera, yang meliputi seluruh Sumatera dikepalai oleh seorang Gouvernur berkedudukan di Medan. Sumatera terdiri dari daerah-daerah Administrarif yang dinamakan Keresidenan.
Di zaman permulaan Kemerdekaan Republik Indonesia, Sumatera tetap merupakan suatu kesatuan pemerintah yaitu Provisi Sumatera yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan terdiri dari daerah-daerah Administratif Kersidenan yang dikepali oleh seorang Residen
Pada sidang I Komite Nasional Daerah ( K.N.D ) Provinsi Sumatera,mengingat kesulitan -kesulitan perhubungan ditinjau dari segi pertahanan diputuskan untuk membagi Provinsi Sumatera menjadi 3 Provinsi yaitu sub Provinsi Sumatra Utara ( yang terdiri dari keresidenan Aceh,Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli), Sub Provinsi Sumatra Tengah Dan Sub Sumatera Selatan. Dalam Perkembangan selanjutnya Undang-undang No. 10 Tahun 1948 tgl. 15 April 1948. Pemerintah menetapkan Sumatera menjadi 3 Provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu :
1. Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Keresidenan-kereseidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli.
2. Provinsi Sumatera Tengah yang meliputi Keresidenan-kersidenan Sumatera Barat, Riau dan Jambi.
3. Provinsi Sumatera Selatan yang mneliputi Keresidenan-keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung dan Bangka Belitung.
Dengan Berdasarkan Kepada Undang-undang No. 10 Tahun 1948, atas usul Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan suratnya tgl. 16 Februari 1973 No. 4585/25. DPRD tingkat I Sumatera Utara dengan keputusan tgl.13 Agustus 1973 No. 19/K/1973 Telah menetapkan bahwa hari jadi Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah tgl 15 April 1948 yaitu tanggal ditetapkannya U.U.No. 10 tahun 1948 tersebut.
Pada permulaan tahun 1949 diadakan reorganisasi Pemerintah Sumatera, atas pertimbangan berhubungan dengan meningkatnya serangan-serangan Belanda.menghendaki suatu sistem pertahanan yang lebih kokoh dan sempurna.untuk itu perlu dipusatkan alat-alat kekuasaan sipil dan militer dalam tiap-tiap Daerah Militer Istimewa yang berada dalam satu tangan yaitu Gubernur Militer.Dengan demikian seluruh kekuasan baik Sipil maupun Militer berada ditangan Gubernur Militer.
Perubahan yang demikian ini ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Darurat R.I. TGL 16 Mei 1949 No. 21/Pem/P.D.R.I. Dalam tindak lanjutnya dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. tgl.17 Mei 1949 No. 22/Pem/P.D.R.I. Jabatan Gubernur Sumatera Utara diadakan.Gubernur yang bersangkutan diangkat menjadi Komisaris dengan tugas-tugas memberi pengawasan dan tuntunan terhadap Pemerintah,baik Sipil maupun Militer.Selanjutnya dengan Instruksi Dewan Pembantu Dan Penasehat Wakil Perana Menteri tgl 15 September 1949 Sumatera Utara dibagi menjadi 2 Daerah Militer Istimewa yaitu Aceh dan Tanah Karo diketahui oleh Gubernur Militer Tgk.M.Daud Bereuh dan Tapanuli/Sumatra Timur Selatan Oleh Gubernur Militer Dr.F.L. Tobing.
Selanjutnya dengan ketetapan Pemerintah Darurat R.I dalam bentuk Peraturan Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tgl. 17 Desember 1949 No. 8/Des/W.K.P.M dibentuklah provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli / Sumatera Timur. Kemudian dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 Tahun 1950. TGL 14 Agustus 1950. Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah 17 Desember 1949 No. 8/Des/W.K.P.M. Tahun 1949 tersebut dicabut dan kembali dibentuk Provinsi Sumatera Utara dengan Daerah yang meliputi Daerah Keresidenan Aceh. Sumatera Timur dan Tapanuli. Selanjutnya dengan peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1950 tgl. 14 Agustus 1950 (pada waktu R.I.S )ditetapkan bahwa Daerah R.I.S sesudah terbentuk Negara Kesatuan R.I. Terbagi atas daerah-daerah Provinsi:
1. Jawa Barat. 7. Kalimantan.
2. Jawa Tengah. 8. Sulawesi.
3. Jawa Timur. 9. Maluku.
4. Sumatera Utara. 10. Sunda Kecil.
5. Sumatera Tengah.
6. Sumatera Selatan.
Dalam Perkembangan Selanjutnya tgl. 7 Desember 1956 diundangkanlah Undang-undang No. 24 Tahun 1956 yaitu Undang-undang tentang pembentukan,Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Pasal I Undang-undang No. 24 Tahun 1956 ini menyebutkan :
1) Daerah Aceh yang meliputi Kabupaten-kabupaten : I Aceh besar, 2. Aceh Pedie ,3.Aceh Utara, 4 Aceh Timur, 5. Aceh Tengah, 6.Aceh Barat, 7. Aceh Selatan,8. Kota Besar Kuta Raja, dipisahkan dari lingkungan,Daerah Otonom Provinsi Sumatera Utara dimaksud dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 an dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan nama Provinsi Aceh.
2) Provinsi Sumatera Utara Tersebut dalam ayat( 1 ) yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagain Daerah Otonom Provinsi Aceh tetap disebut Provinsi Sumatera Utara
Jumlah Daerah Otonom tingkat II di Sumatera Utara. berdasarkan undang-undang Darurat No. 7 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten, Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1956 tentanng pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar.Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota kecil serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk.II adalah 17 buah, saaat ini di Sumatera Utara terdiri dari :
a. 25 Kabupaten Yaitu:
1. Kabupaten Tapanuli Tengah 18. Kabupaten Mandailing Natal
2. Kabupaten Tapanui Utara 19. Kabupaten Batu Bara
3. Kabupaten Tapanuli Selatan 20. Kabupaten Padang Lawas
4. Kabupaten Nias 21. Kabupaten Padang Lawas Utara
5. Kabupaten Langkat 22. Kabupaten Labuhan Batu Utara
6. Kabupaten Karo 23. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
7. Kabupaten Deli Serdang 24. Kabupaten Nias Utara
8. Kabupaten Simalungun 25. Kabupaten Nias Barat
9. Kabupaten Asahan b. 8 Kota Yaitu
10. Kabupaten Labuhan Batu 1.Kota Medan
11. Kabupaten Dairi 2. Kota Pematang Siantar
12. Kabupaten Pak-pak Barat 3. Kota Sibolga
13. Kabupaten Humbang Hasudutan 4. Kota Tanjung Balai
14. Kabupaten Serdang Bedagai 5. Kota Binjai
15. Kabupaten Toba Samosir 6. Kota Tebing Tinggi
16. Kabupaten Samosir 7. Kota Padang Sidimpuan
17. Kabupaten Nias Selatan 8. Kota Gunung Sitoli
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomer 65 tahun 2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dibentuk Biro Keuangan Setdaprovsu yang merupakan salah satu SKPD dilingkungan Sekeretariat Daerah Provsu.
Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomer 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Peraturan Gubernur Nomer 39 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara maka dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara yang merupakan gabungan dari Biro Keuangan Sekdaprovsu dan Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Sehubungan perlunya pembentukan Unit Pelaksana Teknis dalam rangka penyuluhan dan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota maka terbit Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Terakhir terbit Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.