TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
(1) Badan dipimpin seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring, eveluasi dan pengendalian Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :
a. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidangperbendaharaan, anggaran, kas daerah dan pengelolaan Aset.
b. penyelenggaraan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaanaset.
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
d. pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Kepala Badan mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan Kepala Daerah.
b. menyelenggarakan dan menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan tujuandan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
c. menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
d. menyelenggarakan dan mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.
e. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD.
f. menyelenggarakan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
g. menyelenggarakan penetapan SPD.
h. menyelenggarakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.
i. menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
j. menyelenggarakan penyajian informasi keuangan daerah.
k. menyelenggarakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
l. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah dengan unit kerja terkait agarkegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah , terpadu dan selaras.
m. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pada Badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
n. menyelenggarakan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat dan Bidang-bidang pada Badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai.
o. menyelenggarakan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
p. menyelenggarakan dan mendistribusi tugas-tugas yang berkaitan dengan Badan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang berdasarkan tugas dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif dan tepat waktu.
q. menyelenggarakan dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai degan bidang tugasnya agar tugasdapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
r. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan, dan pengendalian administrasi pemerintah berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif.
s. menyelenggarakan dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang badan pengelolaan keuangan dan aset daerah baik secara lisan maup[un tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
t. menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah,pejabat pengelola keuangan daerah dan bendahara umum daerah yang diberikan oleh Gubernur.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Kepala Badan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
1. Sekretaris
2. Bidang Pengelolaan Anggaran
3. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
4. Bidang Akuntansi
5. Bidang Aset
6. Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota