SEKRETARIAT
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu serta tugas pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan aset Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi dan menyiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu.
b. penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan.
c. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan dan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan
d. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja
e. penyelenggaraan dan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan barang inventaris dan aset sesuai ketentuan yang berlaku
f. penyelenggaraan sistem informasi publik
g. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf di lingkungan Sekretariat.
b. menyelenggarakan pengolahan dan penyajian bahan/data dalam penyelenggaraan kesekretariatan.
c. menyelenggarakan penyiapan penyusunan rencana dan program kegiatan dalam penyelenggaraan urusan kesekretariatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. menyelenggarakan penyusunan penetapan kebijakan umum ketatausahaan, keuangan, urusan umum dak kepegawaian, program, akuntabilitas dan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, memfasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan pada sekretariat.
f. menyelenggarakan pengkajian dan analisa pengelolaan sekretariat
g. menyelenggarakan konsultasi dan asistensi sekretariat
h. menyelenggarakan inventarisasi dan identifikasi sekretariat
i. menyelenggarakan pemantauan dan observasi penyelenggaraan sekretariat
j. menyelenggarakan pengembangan informasi dan komunikasi publik dalam penyelenggaraan urusan sekretariat sesuai peraturan perundang-undangan
k. menyelenggarakan bimbingan teknis sumber daya aparatur urusan keuangan
l. menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan rapat rapat internal dan eksternal
m. menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan telaah staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengembalian kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
n. menyelenggarakan penyampaian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tulisan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
o. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan olek kepala badan
p. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,sesuai standar yang ditetapkan
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3), sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik