BIDANG PERBENDAHARAAN DAERAH
(1) Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin seorang Kepala bidang yang mempunyai tugas membantu kepala badan dalam penyelenggaraan urusan perbendaharaan dan kas daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Bidang Perbendaharaan kas daerah mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bidang Perbendaharaan dan kas daerah.
b. penyelenggaraan pengolahan data dibidang perbendaharaan dan kas daerah.
c. penyelenggaraan penyusunan rencana program kegiatan bidang perbendahraan dan kas daerah.
d. penyelenggaraan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan dibidang perbendaharaan dan kas daerah.
e. penyelenggaraan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Kepala Bidang Perbendaharaan kas daerah mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
b. menyelenggarakan program kegiatan Bidang Perbendaharaan dan kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. menyelenggarakan koordinasi proses pengajuan pencairan dana-dana yang berasal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan sumber dana lainnya.
d. menyelenggarakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D).
e. menyelenggarakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah.
f. menyelenggarakan pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah.
g. menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
h. menyelenggarakan persiapan dan penerbitan SKPP.
i. menyelenggarakan pembuatan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
j. menyelenggarakan penyusunan laporan aliran kas.
k. menyelenggarakan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran PFK.
l. menyelenggarakan pengelolaan piutang dan utang daerah.
m. menyelenggarakan pelaksanaan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah.
n. menyelenggarakan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan SP2D dengan instansi terkait.
o. menyelenggarakan pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/penatausahaan investasi jangka pendek.
p. menyelenggarakan pelaksanaan konsultasi dan asistensi pengelolaan perbendaharaan dan kas daerah.
q. menyelenggarakan hubungan kerja sama dan kemitraan dalam penyelengaraan pengelolaan perbendaharaan dan kas daerah antar satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal, yayasan, lembaga perbankan, pemerintah kabupaten/kota.
r. menyelenggarakan bimbingan teknis sumber daya aparatur pengelola urusan perbendaharaan dan kas daerah.
s. menyelenggarakan persiapan pengangkatan dan penggantian pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, dan bendahara pengeluaran pembantu.
t. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(4) Untuk melaksanakan tugas,fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), Kepala Bidang Perbendaharaan dan kas daerah dibantu :
a. Sub Bidang Perbendaharaan I
b. Sub Bidang Perbendaharaan II
c. Sub Bidang Kas Daerah