Aset Gedung dan Bangunan
PENGGUNAAN
Barang Milik Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penetapan status penggunaan gedung atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa gedung dan bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang atau kuasa pengguna barang.
Pengguna barang atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan gedung atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna/ kuasa pengguna kepada gubernur melalui pengelola.
Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan gedung atau bangunan meliputi hal sebagai berikut :
a. Ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah / pemerintah lainnya.
b. Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik daerah.
c. Dipindahtangankan .
Pengguna barang milik daerah yang tidak menyerahkan gedung atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi SKPD bersangkutan kepada gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan gedung atau bangunan.
SEWA
Penyewaan gedung atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari gubernur . Penyewaan gedung atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola. Jangka waktu penyewaan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa yang memuat :
a. Pihak-pihak yang terkait dalam penyewaan .
b. Jenis, luas dan jangka waktu .
c. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan .
d. Persyaratan lain yang dianggap perlu .
Penempatan besaran tarif sewa barang milik daerah ditetapkan oleh gubernur dan hasil penerimaan sewa dan retribusi disetorkan ke kas daerah .
PINJAM PAKAI
Gedung atau bangunan dapat dipinjam pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah daerah . Pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah . Pinjam pakai dilaksanakan oleh pengelola setlah mendapat persetujuan gubernur .
Barang yang dipinjam pakaikan tidak merubah status hukum / status kepemilikannya. Pinjam pakai ditetapkan dengan surat perjanjian pinjam pakai setelah mendapat persetujuan gubernur dan penyerahannya dituangkan dalam berita acara. Jangka waktu pinjam paling lama 2 (dua) tahun.
Pelaksanaan pinjam pakai berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai yang memuat :
a. Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian .
b. Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan .
c. Jangka waktu pinjaman .
d. Tanggung jawab peminjaman atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman .
e. Persyaratan lain yang dianggap perlu .
KERJASAMA PEMANFAATAN
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dalam rangka :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah .
b. Meningkatkan penerimaan daerah .
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur. Mitra kerjasama pemanfaatan melalui tender / lelang yang mengikutsertakan sekurangnya 5 (lima) peserta / peminat kecuali penggunaan barang daerah bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung .
Mitra kerjasama membayar kontribusi tetap serta pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian. Besar kontribusi dan pembagian keuntungan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh gubernur .
Selama waktu pengoperasian, mitra kerjasama dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang .