Aset Tanah
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk :
- Mengamankan barang milik daerah .
- Memelihara dan memanfaatkan barang milik daerah .
- Menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah .
- Memberikan jaminan / kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah .
Barang milik daerah berupa tanah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, tidak memerlukan adanya penetapan gubernur/bupati/ walikota.
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
- Tanah yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota untuk menjadi barang milik daerah .
- Tanah yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota .
- Barang milik daerah seperti tanah .
Penetapan barang milik daerah berupa tanah yang akan dipertukarkan sebagaimana maksud diatas :
- Pengelola barang untuk barang milik daerah .
- Gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.
Tukar menukar sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengelola barang mengkaji perlunya tukar menukar tanah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis .
- Pengelola barang menetapkan tanah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya.
- Tukar menukar tanah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, tanah dengan tidak mengubah status kepemilikan .
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.