Aset Mesin dan Peralatan
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah .
Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan milik daerah .
Kuasa penggunaan barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Penyimpanan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang .
Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada disetiap satuan kerja perangkat daerah / unit kerja.
Barang milik daerah meliputi :
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD ; dan
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Perolehan barang meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenisnya
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan Undang-undang; atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, Kepala Daerah dibantu oleh:
-Sekretaris Daerah selaku pengelola;
-Kepala Biro/ Bagian Perlengkapan / Umum / Unit Pengelola Barang Milik Daerah selaku pembantu pengelola;
-Kepala SKPD selaku pengguna
-Kepala Unit pelaksana teknis daerah selaku kuasa pengguna
-Penyimpan barang milik daerah, dan
– Pengurus barang milik daerah.
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disususun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif dan akuntabel.Pengadaan barang / jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh panitia pengadaan barang/ jasa dan pemerintah daerah. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk panitia pengadaan barang/ jasa.Pengadaan barang/ jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penyimpan barang berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah. Penerimaan barang milik daerah selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan. Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaannya. Penerimaan barang dilakukan setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa barang daerah, dengan membuat berita acara pemeriksaan.
Barang Milik Daerah ditetapkan status penggunaannya untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penetapan status penggunaan barang milik daerah diatur dengan tata cara sebagai berikut:
-Pengguna melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai dengan usul penggunaannya;dan
-Pengelola meneliti usut penggunaan untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pengguna/ kuasa pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna (DBP) / daftar barang kuasa pengguna (DBKB) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Perencanaan pencatatan barang milik daerah dimuat dalam kartu inventaris barang. Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatn dan pendaftaran barang milik daerah dalam daftar barang milik daerah (DBND).Pengguna/kuasa pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan.
Pengelola dan pengguna melaksanakn sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
Pengguna/ kuasa pengguna menyusun pelaporan barang semesteran dan tahunan laporan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Pembantu pengelola menghimpun laporan dan menjadi laporan barang milik daerah (LBMD).Pelaporan barang milik daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah daerah.