06 January 2023 / Alhamdulillah, Warga Desa Sena, Batangkuis Rela Tanahnya Digunakan Untuk Pembangunan Islamic Center
KEPALA Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut,
Bambang Pardede (tiga kanan) berdialog dengan warga Desa Sena, Batangkuis, yang ditandai dengan penerimaan ganti rugi atas tanah mereka,
di Kantor Desa Sena, dihadiri Kepala Desa Yuli, pekan lalu. Waspada/ist
MEDAN (Waspada): Pemprovsu melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sumut menyambut gembira langkah masyarakat Desa Sena,
Kec. Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, yang rela dan ikhlas lahan mereka digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.
Rasa gembira itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut,
Bambang Pardede, usai berdialog dan bertemu warga Desa Sena, yang ditandai dengan penerimaan ganti rugi atas tanah mereka, di Kantor Desa Sena itu, dihadiri Kepala Desa Yuli, pekan lalu.
Selain menerima ganti rugi, warga juga bersedia mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.
“Alhamdulillah, masyarakat Desa Sena memahami rencana kita,” tutur Indra dengan penuh suka cita,” kata Indra, Senin (2/1).
Selanjutnya kata Indra, warga juga telah memberikan tandatangan komitmen untuk mendukung pembangunan Islamic Center, setelah menerima adanya ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
“Kami merasa bersyukur karena pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center bisa terlaksana. Kiranya warga yang lain segera mengikuti langkah ini,” sebutnya.
Dengan pemberian ganti rugi ini, Indra berharap pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar.
Ia juga berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat dan unsur pemerintah setempat untuk menyukseskan program pembangunan Sumut Bermartabat.
Selain itu, kata Indra, untuk lahan yang lain, agar segera bisa terealisasi, demi kelancaran program Pemprov Sumut untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sena Yuli mengaku bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center tersebut.
“Saya juga turut merasa senang dan bersyukur atas terlaksananya pembayaran ganti rugi pembangunan Islamic Center di Desa Sena, dan kepada warganya yang belum setuju atas ganti rugi tersebut, beliau berharap kiranya dapat segera mengikuti hal tersebut agar pembangunan Islami Center dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Diharapkan semoga program pemerintah ini bisa berjalan dengan baik ke depannya, dan pembangunan Islamic Center di Desa Sena Deli Serdang bisa segera dilaksanakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah memberikan uang ganti rugi untuk lahan Islamic Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang.
Dari total luas lahan 50 hektar, 21 hektar telah dibebaskan, dengan nilai Rp13 miliar.
Sejauh ini sudah 64 kepala keluarga yang menyetujui nilai ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah dan pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran lainnya di tahun 2023 mendatang.
sumber : Waspada