BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH
(1) Bidang Pengelolaan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam rangka pengelolaan anggaran daerah Provinsi Sumatera Utara.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Bidang Pengelolaan Anggaran mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan dan membantu Kepala Badan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah bidang pengelolaan anggaran.
b. penyelenggaraan dan membantu Kepala Badan dalam menyusun Rancangan APBD dan perubahan APBD.
c. penyelenggaraan dan membantu Kepala Badan dalam melaksanakan fungsi BUD.
d. penyelenggaraan tugas lainnya berdasarkan kuasa atau petunjuk dari atasan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Kepala Bidang Pengelolaan Anggaran mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan dan menyusun konsep kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
b. menyelenggarakan verifikasi RKA-SKPD/RKA-PPKD.
c. menyelenggarakan verifikasi DPA-SKPD/DPA-PPKD, DPPA-SKPD/DPPA-PPKD dan DPA-L.
d. menyelenggarakan konsep SPD.
e. menyelenggarakan koordinasi penyiapan konsep kebijakan pinjaman dan piutang daerah.
f. menyelenggarakan informasi anggaran daerah.
g. menyelenggarakan tugas-tugas administrasi perkantoran.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), Kepala Bidang Pengelolaan anggaran dibantu oleh :
1. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran I
2. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran II
3. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran III