BIDANG AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH
(1) Bidang Akuntansi dipimpin seorang kepala bidang yang mempunyai tugas menyusun dan menyelenggarakan kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah serta menyusun laporan keuangan pemerintah provinsi sumatera utara.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b. penyelenggaraan koordinasi penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
c. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah.
d. penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan sumber daya aparatur dalam bidang akuntansi pemerintahan.
e. penyelenggaraan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Kepala Bidang Akuntansi mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan konsep kebijakan dan pedoman pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b. menyelenggarakan koordinasi penyiapan konsep kebijakan dan pedoman pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c. menyelenggarakan evaluasi terhadap konsep dan pedoman pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
d. menyelenggarakan informasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e. menyelenggarakan pembinaan tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
f. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah.
g. menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan sumber daya aparatur dalam bidang akuntansi pemerintahan.
h. menyelenggarakan tugas-tugas administrasi perkantoran.
(4) Untuk melaksanakan tugas,fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2) dan ayat(3), Kepala Bidang Akuntansi dibantu oleh :
1. Sub Bidang Akuntansi I
2. sUB Bidang Akuntansi II
3. Sub Bidang Akuntansi III