BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
(1) Bidang Aset dipimpin seorang kepala bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan analisis dan kebutuhan aset, Pengelolaan aset serta penghapusan aset Pemerintah Provinsi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Bidang Aset menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi dalam rangka pengelolaan barang milik daerah (BMD)/Aset.
b. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah.
c. penyelenggaraan monitoring, penelitian dan evaluasi terhadap barang milik daerah.
d. penyelenggaraan koordinasi dan review laporan terhadap barang dan data barang milik daerah.
e. penyelenggaraan bimbingan teknis, konsultasi dan asistensi dalam rangka penataan administrasi, pengembangan dan peningkatan urusan pengelolaan barang milik daerah.
f. penyelenggaraan konsep ketentuan dan peraturan tentang barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
g. penyelenggaraan dan membantu pejabat penatausahaan barang milik daerah sebagai unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
h. penyelenggaraan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan analisis kebutuhan, pengelolaan aset dan penghapusan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Kepala Bidang Aset mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup bidang aset.
b. menyelenggarakan pengolahan bahan, data dan informasi untuk penyusunan kebijakan, sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan barang milik daerah.
c. menyelenggarakan penyusunan peraturan pengelolaan barang milik daerah dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan bidang aset.
d. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, monitoring, investigasi dan evaluasi, pengelolaan dan kebijakan penyelenggaraan urusan analisis kebutuhan, pengelolaan aset dan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
e. menyelenggarakan pengkajian dan analisis atas kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang daerah untuk ditetapkan menjadi daftar kebutuhan dan pemeliharaan barang setiap tahun anggaran.
f. menyelenggarakan, meneliti RKA dan DPA SKPD berpedoman pada daftar kebutuhan barang milik daerah (DKBMD) dan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD) yang telah ditetapkan.
g. menyelenggarakan koordinasi, konsultasi pengelolaan aset provinsi, Kab/Kota dan BUMD Provinsi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
h. menyelenggarakan penatausahaan, penggolongan dan kodefikasi barang daerah/aset sesuai standar yang ditetapkan.
i. menyelenggarakan penetapan status penggunaan barang daerah kepada unit pemakai barang hasil pengadaan/pembelian, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
j. menyelenggarakan informasi dan komunikasi publik, dalam penyelenggaraan bidang aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
k. menyelenggarakan penyusunan standar satuan harga sesuai peraturan perundang-undangan.
l. menyelenggarakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemindah tanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.
m. menyelenggarakan koordinasi, monitoring dalam pelaksanaan penjualan barang milik daerah secara langsung atau lelang umum, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
n. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, penilaian dan atau penaksiran terhadap barang milik daerah dengan pihak lain, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
o. menyelenggarakan penyusunan laporan barang persediaan dan aset tetap di lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
p. menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan tahunan tentang pengelolaan barang milik daerah.
q. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, dan melakukan proses pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan BMD atas usulan SKPD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
r. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi dan evaluasi dan melakukan penilaian dan atau penaksiran harga BMD dalam rangka pemindahtanganan,pemusnahan dan penghapusan BMD, sesuai ketentuan yang berlaku.
s. menyelenggarakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan pengembangan analisis kebutuhan, pengelolaan aset dan penghapusan.
t. menyelenggarakan hubungan kerjasama dan kemitraan atas penyelenggaraan analisis kebutuhan, pengelolaan aset dan penghapusan.
u. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal di bidang aset.
v. menyelenggarakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
w. menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
x. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
y. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3), Kepala Bidang Aset dibantu oleh :
1. Sub Bidang Analisis dan kebutuhan aset.
2. Sub Bidang Pengelolaan Aset.
3. Sub Bidang Penghapusan Aset.