28 October 2024 / Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah Terkait Pedoman Penyusunan Anggaran 2025 (Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2024) Bagi Kabupaten Kota se-Sumatera Utara
Medan - Bina Keuangan Daerah (Binakeuda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melaksanakan Sosialisasi Regulasi Terkait Pedoman Penyusunan Anggaran 2025
(Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2024) Bagi Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, di Ruang Aula, Lantai Dua, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (28/10/2024).
Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah (Binakeuda), bapak Suwito, SE., selaku ketua panitia, dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi penyusunan APBD T. A 2025.
"Kegiatan Sosialisasi ini sangat penting terutama dalam pedoman penyusunan APBD T.A 2025 bagi pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara," ujar beliau.
Beliau berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini, para peserta dapat memahami apa yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri (narasumber).
Beliau juga mengharapkan pemerintah Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan dan menyusun perancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah T.A 2025.
"Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan nantinya para peserta dapat memahami apa yang akan disampaikan oleh narasumber. Diharapkan juga pemerintah Kabupaten/Kota mempersiapkan
dan menyusun perancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah T.A 2025," jelas beliau dalam sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama, bapak Kepala BKAD Provsu, bapak H. MHD. Rahmadani Lubis, SE., MM., memberikan sambutan dengan menjelaskan bahwa masih ada waktu untuk melakukan beberapa
penyesuaian terkait hal baru yang ditetapkandalam pedoman penyusunan APBD T.A 2025.
Beliau juga mengatakan dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 15 tahun 2024, merupakan pokok kebijakan sebagai bentuk petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan pembahasan.
"Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 15 tahun 2024, tentang pedoman penyesuaian anggaran pendapatan perbelanjaan daerah T.A 2025 yang merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah
bagi pemerintah daerah dalam penyusunan pembahasan,"ucap bapak Kepala BKAD Provsu dalam sambutannya.
Terakhir, Kepala BKAD Provsu berharap, dengan adanya Sosialisasi Regulasi terkait Permendagri Nomor 15 tahun 2024 ini dapat menciptakan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah Kabupaten/Kota yang secara bersamaan menetapkan peraturan daerah tentang APBD yang lebih baik, tertib, taat peraturan, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dalam memperhatikan rasa keadilan.
Turut hadir dalam acara ini diantaranya, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, selaku narasumber, Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Shalia Allamah Joya, SE, M.Si, selaku
narasumber, Dekan FE UINSU, Prof. Dr. H. Hasan Sazali, MA, selaku narasumber, para kepala BPKAD Kabupaten/Kota, dan 33 Tamu undangan dari seluruh daerah Kabupaten/Kota.