20 November 2024 / Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Pengangkatan Pimpinan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Sumut
MEDAN, 20/11 - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua (Pimpinan Dewan) serta penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Sumut, Rabu (20/11/2024).
Pada kesempatan ini, Fatoni mengucapkan selamat kepada empat orang Wakil Ketua DPRD Sumut yang baru saja dilantik, di antaranya Sutarto (Fraksi PDI-P), Ikhwan Ritonga (Fraksi P Gerindra), Ricky Anthony (Fraksi P Nasdem) dan Salman Alfarisi (Fraksi PKS). Termasuk juga ucapan kepada pimpinan sementara DPRD Sumut yang telah memimpin lembaga legislatif ini sejak pertengahan September lalu hingga menghantarkan pengangkatan AKD.
“Pimpinan DPRD merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk, karena mempunyai tugas dan wewenang yang penting dalam melaksanakan fungsi DPRD,” ucap Fatoni didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief S Trinugroho dan pejabat lainnya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain memimpin rapat DPRD, menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan Pimpinan Lembaga atau instansi vertikal, melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Selain itu, pimpinan DPRD juga mempunyai tanggung jawab besar terhadap perkembangan Sumut. Mereka memiliki peran sentral, yaitu dapat memimpin dewan dengan bijaksana, mewakili kelembagaan dalam membangun dan juga berhubungan dengan instansi lain serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat.
Disampaikan juga, bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah melaksanakan tugas tahapan pengusulan calon pimpinan melalui rapat paripurna istimewa untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan telah ditetapkan. Dengan demikian, pengambilan sumpah dan janji menjadi simbol kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar pimpinan dewan, dimana harapannya menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mampu menyuarakan aspirasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Besar harapan kami kiranya dewan yang terhormat sebagai mitra pemerintah dapat senantiasa bersinergi serta terbangun Koordinasi yang baik sebagaimana yang telah terjalin selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto menyebutkan bahwa dengan pengangkatan dirinya dan tiga pimpinan lainnya secara aturan sudah bisa menjalankan fungsi dewan secara maksimal. Meskipun pihaknya tetap menunggu keputusan dari internal partai untuk menetapkan nama yang diusulkan menjadi Ketua DPRD Sumut definitif dari Fraksi Partai Golkar.
Sehingga katanya, berdasarkan prinsip Kolekif Kolegial maka pimpinan dewan definitif memimpin sidang paripurna untuk menetapkan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Komisi (A-E), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang juga ditetapkan setelah pimpinan dewan dilantik.**(H13/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)