Zoom Meeting Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
07 March 2025 / Zoom Meeting Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
Jum’at 7 Maret 2025 Pukul 9.00 WIB s.d selesai dilaksanakan zoom meeting terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja dalam APBD TA 2025 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dengan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yakni Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Bapak Fernando H. Siagian S.STP, M.Si yang didampingi staf Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda Ibu Shalia Allamah Joya, SE, M.Si, sesuai dengan arahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, KMK 29 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ dapat disimpulkan beberapa hal yang benar-benar harus dipedomani diantaranya:
- Menunda sementara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam APBD yang sumber pendanaannya dari Transfer Ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan, sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Besaran Transfer ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan ditetapkan.
- Melakukan reviu dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBD TA 2025 dan anggaran Transfer ke Daerah sebesar Rp50.595.177.420.000,00.
- Dalam hal efisiensi belanja APBD TA 2025, Pemda agar:
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian / Lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
- Hasil efisiensi dialihkan untuk:
- Bidang pendidikan.
- Bidang kesehatan.
- Infrastruktur dan sanitasi.
- Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi.
- Stabilitas harga makanan dan minuman.
- Penyediaan cadangan pangan, dan
- Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, H. Mhd. Rahmadani Lubis, SE, MM menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung dan mendorong pelaksanaan efisiensi belanja APBD TA 2025 terlaksana dengan baik sehingga hasil efisiensi dapat dialihkan kepada kegiatan yang lebih bermanfaat dan menyentuh kepentingan masyarakat.
Bagikan Halaman