Kabid Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BPKAD Provsu melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
19 September 2022 / Kabid Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BPKAD Provsu melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Senin, 19 September 2022 Kabid Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BPKAD Provsu bersama Kasubbid I, II, dan III beserta seluruh staff pada Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107. Adapun tercantum sebagai berikut:
- PASAL 104
- Kepala Daerah Wajib Mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD Disertai Penjelasan Dan Dokumen Pendukung Kepada DPRD Paling Lambat 60 (Enam Puluh) Hari Sebelum 1 (Satu) Bulan Tahun Anggaran Berakhir Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah Dan DPRD.
- Kepala Daerah Yang Tidak Mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)
Dikenai Sanksi Administratif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
- PASAL 105
- Pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Dilaksanakan Oleh Kepala Daerah Dan DPRD Setelah Kepala Daerah
Menyampaikan Rancangan Perda Tentang APBD Beserta Penjelasan Dan Dokumen Pendukung Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
- Pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berpedoman Pada RKPD, KUA, DAN PPAS.
- PASAL 106
- Kepala Daerah Dan DPRD Wajib Menyetujui Bersama Rancangan Perda Tentang APBD Paling Lambat 1 (Satu) Bulan Sebelum Dimulainya Tahun Anggaran Setiap Tahun.
- Berdasarkan Persetujuan Bersama Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Kepala Daerah Menyiapkan Rancangan
Perkada Tentang Penjabaran APBD.
- DPRD Dan Kepala Daerah Yang Tidak Menyetujui Bersama Rancangan Perda Tentang APBD Dalam 1 (Satu) Bulan
Sebelum Dimulainya Tahun Anggaran Setiap Tahun Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dikenai Sanksi Administratif Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Dalam Hal Keterlambatan Penetapan APBD Karena Kepala Daerah Terlambat Menyampaikan Rancangan Perda Tentang APBD Kepada DPRD Dari Jadwal Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 104 Ayat (1), Sanksi Sebagaimana Dimaksud
Pada Ayat (3) Tidak Dapat Dikenakan Kepada Anggota DPRD.
- PASAL 107
- Dalam Hal Kepala Daerah Dan DPRD Tidak Mengambil Persetujuan Bersama Dalam Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Disampaikan Rancangan Perda Tentang APBD Oleh Kepala Daerah Kepada DPRD, Kepala Daerah Menyusun Rancangan Perkada Tentang APBD Paling Tinggi Sebesar Angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya.
- Rancangan Perkada Tentang APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diprioritaskan Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib.
- Angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dapat Dilampaui Apabila Terdapat:
A. Kebijakan Pemerintah Pusat yang Mengakibatkan Tambahan Pembebanan Pada APBD; Dan/Atau,
B. Keadaan Darurat Termasuk Keperluan Mendesak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Bagikan Halaman